TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Hanura di DPRD Jakarta, Muhammad Guntur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap reklamasi Teluk Jakarta. Kepada KPK Guntur bercerita permainan suap menjelang rapat yang mengesahkan Peraturan Daerah Tata Ruang Pantai Utara Jakarta pada 6 April 2016.
Menurut Guntur, ada peredara uang suap untuk anggota DPRD agar hadir dalam rapat tersebut dan setuju dengan peraturan itu. Tiap anggota diberi uang itu sebesar Rp 50 juta. “Itu baru uang muka,” katanya seperti dikutip Koran Tempo edisi 20 Juni 2016.
BACA: Aguan Diduga Dalam Suap Reklamasi, Ini Buktinya
Dalam pemeriksaan itu Guntur juga ditanya ihwal sebuah surat yang ditulis Capt. Subandi, anggota Fraksi NasDem. Subandi mengkonfirmasi cerita Guntur bahwa ada pemberian di sekitar rapat reklamasi yang akan membahas kontribusi tambahan pengembang 15 persen.
Surat kepada pimpinan NasDem itu juga menguak permainan Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus yang memainkan anggaran DPRD hingga proyek-proyek berbasis APBD. “Benar, surat itu saya yang tulis,” kata Subandi. “Tapi bukan soal reklamasi.”
Dalam suratnya, Subandi bercerita bahwa setiap anggota fraksi diberi uang Rp 25 juta. Ia mendengar jatah tiap anggota Rp 50 juta seperti yang didengar Guntur. Padahal Ketua Fraksi jatahnya Rp 100 juta.
BACA: Suap Reklamasi, KPK: Banyak Temuan Baru
Bestari Barus tak menyangkal surat Subandi. Ia enggan mengomentarinya. “Bulan puasa jangan bergosip,” katanya.
ERWAN HERMAWAN
Berikut ini surat utuh Subandi itu:
Dear Bu.Dini
Mohon Maaf sebelumnya,
Dengan ini ijinkan saya memperkenalkan diri nama saya Subandi dan saat ini sebagai anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Daerah Pemilihan Jakarta Utara ( DKI Jakarta.2, Cilincing, Koja, Kelapa Gading ).
Sebagai kader Partai NasDem saya merasa perlu menyampaikan informasi mengenai situasi dan kondisi baik di internal Fraksi NasDem DKI, DPRD DKI maupun dibeberapa DPD di 5 wilayah DKI.
Jika yang saya laporkan tentang situasi dan kondisi sebagaimana yang saya maksud diatas sudah ibu ketahui anggaplah ini sebagai tambahan saja, tetapi jika laporan informasi yang ibu dapet berbeda contennya maka anggaplah ini second opinion agar ada keseimbangan.
Baca selengkapnya...